• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polwan Tahti Polres Sergai Dipecat

oleh NiahLubis
Rabu, 5 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Sergai, Briptu Desi Natalia Boru Simatupang, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Sesuai sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polres Sergai pada 23 April 2016, Desi Natalia Br Simatupang terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Anggota Polri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/7).

bacajuga

Hakim Harus Perberat Hukuman Pengemplang Pajak Rp 107 Miliar

TKP di Tanjung Balai, Sumut BNN RI Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Internasional

Lakukan Sweeping, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH

Dijelaskan Nainggolan, Polwan 34 tahun tersebut ditangkap petugas gabungan Polres Sergai pada 24 Desember 2012 di rumah kosong komplek Abdul Hamid milik Jumarlik alias Lilik Bardok saat penertiban rumah dinas di Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Kata Nainggolan, setelah diproses
Satnarkoba Polres Sergai, tersangka disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai Kutipan Putusan Perkara Nomor : 350/Pid.B/2013/PN.LP-SR tanggal 11 Juni 2013.

“Briptu Desi Natalia Br Simatupang dijatuhi hukuman empat tahun,” kata Nainggolan.

Atas putusan pengadilan tersebut Kasi Propam selaku penuntut membuktikan tuntutan pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT/04/III/2016/Propam tanggal 31 Maret 2016.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan PP RI nomor 1 tahun 2003, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan,” pungkasnya. (DA)

Berita Sebelumnya

Bawa Pisau untuk Jaga Diri, Turnip Ditangkap Polisi

Berita Selanjutnya

Gambar Bendera ISIS di Kediaman Terduga Teroris Dihapus

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani