Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Barat mengamankan dua terduga pengedar ganja sekaligus pengguna di Kampung Banten Jalan Banten Pasar IV Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Tersangka Eko Sukamto (47) dan Edy Syahputra (45) keduanya warga Jalan Banten Kecamatan Labuhan Deli. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti 16 amplop ganja.
“Penangkapan terhadap keduanya ketika personel melakukan patroli di Jalan Banten Lorong IV Helvetia, kemudian melihat tersangka sedang duduk di depan rumahnya,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim Iptu Said Husen, kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).
Ketika pihaknya melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari tangan kedua tersangka yakni 16 amplop ganja. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pria gaek ini lalu diboyong ke Polsek Medan Barat.
“Keduanya masih diperiksa, dan kita masih melakukan pengembangan lanjut,” tandasnya. (red)