Medan (pewarta.co) – Dua penjahat yang kerap beraksi membobol rumah di wilayah hukum Polrestabes Medan, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Area.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korbannya Andriansyah Panjaitan (40) warga Jalan Menteng VII Gang Asahan Kel. Denai Kec. Medan Denai.
Tersangka Ucok Suroso (36) warga Jalan Menteng VII Gang Bahagia pinggiran sungai Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai dan Kurniawan (28) warga Jalan Menteng VII depan Gang Keloko Kel. Menteng Kec. Medan Denai dari kawasan rumahnya masing-masing. Dari kedua tersangka disita tiga daun pintu terbuat dari kayu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan kedua spesisalis pembobol rumah tersebut langsung dipimpin Kapolsekta Meda Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH.
Informasi yang diperoleh wartawan, Senin (20/11/2017) menyebutkan, pencurian itu terjadi pada Sabtu 30 September 2017 sekira pukul 14.00 Wib.
Kala itu, korban bersama temannya pergi kerumah orangtuanya di Jalan Menteng VII Gang Asahan Kel. Denai Kec. Medan Denai.
Korban melihat pintu depan rumah orang tuanya sudah hilang dan ketika korban masuk ke dalam rumah pintu kamar dan pintu ruangan tamu yg terbuat dari kayu juga sudah hilang berikut 1 lukisan yg di pajang dinding ruangan tamu.
Mengetahui rumah orangtuanya dibobol penjahat, korban membuat pengaduan ke Mapolsekta Medan Area.
Tim Serse Polsekta Medan Area segera turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan polisi mengetahui identitas pelaku. Minggu (19/11/2017) polisi menerima informasi bahwa tersangka Ucok dan Kurniawan.
Kedua tersangka adalah pelaku pembobolan dirumah Ardiansyah Panjaitan dan saat ini sedang berada dirumahnya.
Berkat kecepatan dan kesigapan Tim Serse Polsekta Medan Area kedua tersangka berhasil ditangkap berikut mengamankan barang buktinya.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku menjual hasil curiannya kepada temannya. Tak pelak lagi, tersangka Wahyudi diduga sebagai penadahnya ditangkap.
Kapolsekta Meda Area, Kompol Hartono, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2017) sore, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Menurut Iptu Rudi, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHAPIdana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Kedua tersangka terancam dihukum diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsekta Hamparan Perak. (red)