Tanjungbalai (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial AN dan SS warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023) mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 11.44 WIB di Toko Zi Colection Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Pelaku mencuri dua buah handphone yang sedang di cad dengan cara masuk ke dalam toko. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan toko.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor Sri Wahyuni (26) warga Lk IV , Kelurahan BKK, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000,-. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 83 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 September 2022. maka dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil elaku sedang berada di seputaran Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung.
Selanjutnya, Senin (9/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Iipda Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri dua buah HP pelapor. Lalu tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah HP Merk IPhone XR, warna putih dan 1 buah HP Merk Oppo A16 warna Silver. “Atas tindakkannya tersebut pelaku melanggar Pasal 363 dari KUHPidana,” pungkasnya. (Red)