Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepedamotor modus meminjam untuk membeli mie aceh.
Informasi dihimpun wartawan di kepolisian, peristiwa itu terjadi pada hari, Rabu (24/1/2018) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Tersangka Mahendra Saputra (35) warga Jalan Wijaya Kesuma Pasar 4 Gg Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang mendatangi korbannya, Rio Andika (25) yang berpropesi sebagai Satpam warga Perumahan Suka Maju Indah blok K-3, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal didatangi oleh pelaku, Mahendra Saputra (35).
Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli mue aceh. Karena sudah saling kenal, korban pun meminjamkan sepeda motor merk honda Beat.
Setelah itu, pelaku pun kemudian membawa sepeda motor korban ke arah Marelan dan menjualnya kepada seoarang laki-laki berinisial R seharga Rp2 juta. Kemudian, korban mendatangi Polsek Sunggal membuat laporan.
“Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui informasi keberadaan tersangka yang berada dirumahnya.
Tak pelak lagi, tersangka langsung disergap lalu diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Kamis (1/2/2018).
Dari tersangka lanjut Kompol Wira, polisi menyita uang tuani sebesar RP1.000.000,- (satu juta rupiah). Sisanya di pakai tersangka untuk tambahan biaya keperluan sehari hari.
Menurut mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu, tersangka dijerat pasal 372 KUHpidana dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(red)