• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian Tiang Telepon

by NiahLubis
Senin, 20 November 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
33
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian tiang telepon milik PT Telkom di Pabrik Gula Sei Semayang Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Ketiganya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dibantu petugas keamanan PT Telkom saat tengah menaikkan 5 tiang telepon milik PT Telkom, Jumat, (17/11/2017).

bacajuga

No Content Available

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin, (20/11/2017) menyebutkan, tiga pelaku yang dimaksud ialah Tedy Setiadi (26) Penduduk Jalan Medan – Binjai, Yansen Wijaya (22) warga Jalan Medan – Binjai KM 13 dan Heriyanto (34) warga Jalan Setia Gang Bilal. “Pada awalnya pihak PT Telkom memberikan informasi ke Polsek sunggal bahwa pernah ada kejadian pencurian tiang telpon. Kemudian, Polsek Sunggal bekerjasama dengan pihak PT Telkom untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Gayung bersambut, Kompol Wira mengungkapkan, saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian tiang telepon di lokasi yang dimaksud, “petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku saat sedang menaikkan lima tiang telepon kedalam mobil pickup plat BK 8090 DB milik tersangka Heriyanto dengan menggunakan linggis,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, Wira menjelaskan, para pelaku berikut barang bukti mobil pickup, 2 unit linggis dan 5 tiang telepon langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini. (red)

Previous Post

Polsekta Medan Area Ciduk Dua Penjahat Pembobol Rumah Warga

Next Post

Masjid Taqwa Polonia Mau Dijual dan Diruntuhkan, Itu Kabar Hoax

Related Posts

Medan

Penerbangan Dari Kualanamu Semakin Dipermudah

Kamis, 19 Mei 2022
Sumut

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022
Medan

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

DR H Kamsol, “Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan”

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi Buka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Beneficial Ownership

Kamis, 19 Mei 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Penerbangan Dari Kualanamu Semakin Dipermudah

Kamis, 19 Mei 2022

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Penerbangan Dari Kualanamu Semakin Dipermudah

Kamis, 19 Mei 2022

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani