Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah mewah, menyusul ditangkapnya tiga anggota sinidkatnya.
Seorang dari ketiga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak disergap.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.
Tersangka Dharma Yusuf Alias Usuf alias Agus (38) warga Jalan Tani Asli Dusun II Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditembak dibagian kakinya. Sedangkan tersangka Nelson Effendi Siahaan Alias Fendy (39) dan Bambang Harianto (41) warga Jalan Pancing, Mabar Hilir Medan Deli diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut.
“Sebelum ditangkap, para pelaku berhasil membongkar rumah milik Elida Maulina di Jalan Tani Asli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang pada 31 Januari 2018 lalu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE dalam siaran persnya, Senin (12/2/2018).
Dijelaskannya, satu di antara pelaku merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama 5 tahun.
“Ya, tersangka yang ditembak itu merupakan resedivis kasus pencurian dan baru selesai menjalani hukuman,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selain itu, Wira mengungkapakn, terungkapnya kasus tersebut setelah petugas menindaklanjuti laporan korban.
“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui kawanan pencuri ini yang membongkar rumah korban. Namun sayang salah seorang pelaku yang merupakan resedivis terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan,” ungkap almnus Akpol tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Wira, para pelaku berikut barang bukti berupa Mesin Genset Merk Fumitsu 4500 Watt, TV warna hitam Merk Hitachi, Ampli Fair Merk Teac dan 1 buah tikar langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.
Menurut Kapolsek, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. “Sedangkan penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan pasal 480 KUHPidanan,”pungkasnya. (red)