Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal menangkap Vicky (36) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Rabu (10/11/2018) sekira pukul 15.00 Wib. Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai supir angkot ini nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba di Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak.
Polisi langsung turun kelokasi yang dimaksud dan polisi melihat seseorang yang mencurigakan. Kemudian petugas menggeledah badan tersangka, dan petugas menemukan sebanyak 4 paket narkoba.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE Jumat (19/1/2018) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu. Kemudian petugas memboyong tersangka ke mako polsek sunggal, untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan keterangan dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari Aceh dan barang tersebut akan dijualnya,” ucap wira.
Ditambahkannya, tersangka ini sudah 4 bulan berjualan narkotika dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari harinya.
Sedangkan pengakuan tersangka ini dimana modalnya dari penghasilan sebagai supir tidak mencukupi.dirinya menjual barang haram tersebut, lantaran karena ada kesempatan. “Adapun trik yang dilakukan tersangka ini untuk menjual sabu sabu tersebut. jika pembeli ada yang menelpon dirinya,oleh tersangka kemudian lalu memberikan barang tersebut ke pembelinya,” ungkap wira.
Dari tangan tersangka ini petugas turut mengamankan barang bukti sebanyak 4 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Menurut Wira, tersangka dikenakan Pasal. 114 ayat (1) subs 112 UU No.35 Tahun.2009. tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (an/red)