• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Ringkus Dua Pengedar Narkoba

by NiahLubis
Selasa, 6 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Leo Martin Damanik (20) warga Simpang Rampa Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Deliserdang, dan rekannya, Nasib Darwin (22) warga Emplasmen Babutong Kecamatan Sidamanik Simalungun ini, tak seberuntung nasibnya.

Dua sekawan ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan setelah tim personil Unit Reskrim Polsek Sunggal menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu terhadap keduanya.

bacajuga

Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Warga

Polres Padangsidimpuan Lumpuhkan Pengedar Narkoba

Pengedar Narkoba Jenis Sabu yang Dikenal Licin Akhirnya Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing

“Dari informasi masyarakat, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini, setelah polisi menyaru sebagai pembeli yang melakukan transaksi, Jumat (26 Januari 2018l) sekira pukul 00.30 Wib dari Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan tepat di depan Hotel Banda Sakti dengan barang bukti paket sabu seharga Rp100 ribu,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (5/2/2018).

Selanjunya sambung Kompol Wira, keduanya di bawa ke mako Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan. Pengkuan tersangka, narkoba di peroleh dari seseorang yang sering disapa si Abang di kawasan Bungaraya Asamkumbang. Mereka sudah 3 (tiga) bulan melakukan transaksi jual beli dan jika transaksi mereka selalu berdua.

“Mereka transaksi hanya jika ada pesanan/ada orang yang menghubungi lewat HP. Uang hasil penjualan narkoba di pakai untuk keperluan sehari hari. Terhadap keduanya di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kompol Wira.(red)

Previous Post

Poldasu Terima Hibah 500 Kenderaan Trail dari Pemprovsu

Next Post

Zainal Dibacok Sampai Tangan Nyaris Putus

Related Posts

Medan

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani