Medan (pewarta.co) – Leo Martin Damanik (20) warga Simpang Rampa Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Deliserdang, dan rekannya, Nasib Darwin (22) warga Emplasmen Babutong Kecamatan Sidamanik Simalungun ini, tak seberuntung nasibnya.
Dua sekawan ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan setelah tim personil Unit Reskrim Polsek Sunggal menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu terhadap keduanya.
“Dari informasi masyarakat, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini, setelah polisi menyaru sebagai pembeli yang melakukan transaksi, Jumat (26 Januari 2018l) sekira pukul 00.30 Wib dari Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan tepat di depan Hotel Banda Sakti dengan barang bukti paket sabu seharga Rp100 ribu,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (5/2/2018).
Selanjunya sambung Kompol Wira, keduanya di bawa ke mako Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan. Pengkuan tersangka, narkoba di peroleh dari seseorang yang sering disapa si Abang di kawasan Bungaraya Asamkumbang. Mereka sudah 3 (tiga) bulan melakukan transaksi jual beli dan jika transaksi mereka selalu berdua.
“Mereka transaksi hanya jika ada pesanan/ada orang yang menghubungi lewat HP. Uang hasil penjualan narkoba di pakai untuk keperluan sehari hari. Terhadap keduanya di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kompol Wira.(red)