• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 8 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Sunggal Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Polsek Sunggal Ringkus Dua Pengedar Narkoba

by NiahLubis
Selasa, 6 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
317
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Leo Martin Damanik (20) warga Simpang Rampa Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Deliserdang, dan rekannya, Nasib Darwin (22) warga Emplasmen Babutong Kecamatan Sidamanik Simalungun ini, tak seberuntung nasibnya.

Dua sekawan ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan setelah tim personil Unit Reskrim Polsek Sunggal menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu terhadap keduanya.

bacajuga

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

“Dari informasi masyarakat, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini, setelah polisi menyaru sebagai pembeli yang melakukan transaksi, Jumat (26 Januari 2018l) sekira pukul 00.30 Wib dari Jalan Setia Budi, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan tepat di depan Hotel Banda Sakti dengan barang bukti paket sabu seharga Rp100 ribu,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (5/2/2018).

Selanjunya sambung Kompol Wira, keduanya di bawa ke mako Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan. Pengkuan tersangka, narkoba di peroleh dari seseorang yang sering disapa si Abang di kawasan Bungaraya Asamkumbang. Mereka sudah 3 (tiga) bulan melakukan transaksi jual beli dan jika transaksi mereka selalu berdua.

“Mereka transaksi hanya jika ada pesanan/ada orang yang menghubungi lewat HP. Uang hasil penjualan narkoba di pakai untuk keperluan sehari hari. Terhadap keduanya di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kompol Wira.(red)

Previous Post

Poldasu Terima Hibah 500 Kenderaan Trail dari Pemprovsu

Next Post

Zainal Dibacok Sampai Tangan Nyaris Putus

Related Posts

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan
Medan

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan
Nasional

Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan

Selasa, 8 Juli 2025
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Medan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025
Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah
Medan

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Selasa, 8 Juli 2025
Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor
Medan

Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor

Selasa, 8 Juli 2025
PMI dan MES Sumut Bahas Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah Dengan Pemko Medan
Medan

PMI dan MES Sumut Bahas Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah Dengan Pemko Medan

Selasa, 8 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel Tercium, DLHK Sumut Surati Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor ‘Dipolisikan’ Pendeta ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMSU jadi Dewan Pembina PB ISMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani