Medan (pewarta.co) – Polsek Sunggal musnahkan narkotika jenis sabu.
Barang haram seberat 1,85 kilogram tersebut yang dimusnahkan dengan cara direbus.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, pihak Labfor serta perwakilan Kejaksaan dan pengacara tersangka mengatakan sabu tersebut merupakan tangkapan bulan Juli 2017 lalu. “Ya, sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan pada bulan Juli 2017 silam,” kata Daniel, Senin, (4/9/2017).
Diungkapkannya, pada kasus ini, pihaknya mengamankan dua tersangka. “Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang kita amankan,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, sebelum direbus, sabu tersebut diuji terlebih dahulu keasliannya oleh tim Labfor. Selanjutnya, air rebusan tersebut dibuang ke dalam kloset kamar mandi polsek. (red)