• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Sunggal Laksanakan Problem Solving

Polsek Sunggal Laksanakan Problem Solving

by NiahLubis
Rabu, 10 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
46
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Sektor) Sunggal Polrestabes Medan atas perintah Kapolsek Medan Sungal, Kompol Wira Prayatna SIK SH MH, personil Polsek Medan Sunggal melaksanakan problem solving di kediaman Kepling 9, Kelurahan Tanjung Rejo, Selasa (9/1/2018)

Penangan tersebut dilakukan lantaran, Murnawati warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari dan bapak, Ridwan Sahputra warga Jalan Dr Mansyur Komplek Mobil Oil blok C No 5, PB Selayang sedang berseteru dengan 3 (tiga) pemuda Anak Baru Gede (ABG).

bacajuga

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Informasi dari pihak kepolisian, Murnawati, dan bapak Ridwan, merasa dirugikan oleh ke tiga pemuda ABG yakni, Ferry Andi Pratama (17) penduduk Jalan Setia Budi, Gg Famili lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Rejo, dan Muhd Bintang Rizki Saputra (16) wargan Pelajar Jati 2 Medan Teladan, serta Dandi Afandi (15) warga Jalan Dr Mansyur Linkungan 9, Kelurayan Tanjung Rejo.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH menerangkan, Senin (8/1/2018) pagi sekitar pukul 03.00 Wib, dari rumah kediaman Ridwan Syahputa, ketiga pemuda tersebut mengambil satu unit jemuran almunium yang terletak dihalaman rumah .

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 04.00 Wib, para pelaku menuju rumah kediaman Murniwati mengambil 2 unit jemuran terbuat dari almunium.

“Barang curian ketiga pelaku, selanjutnya di patahkan/dihancurkan menjadi almanium kiloan. Masih di hari yang sama, Senin (8/1/2017) pagi. Sekira pukul 06.30 Wib, menjualnya ketempat butut barang bekas di, Jalan Dr Mansyur Gg Keluarga milik Aprita Ginting .

“Melalui Aiptu Mahedi, upaya penanganan Problem Solving tersebut, dilakukan Polsek Sunggal pada hari, Selasa (9/1/2017) sekira 19.00 Wib, terhadap kedua pihak,” sebut Kompol Wira.

Atas kesepakatan antara korban, dan orang tua pelaku (Ferry-red), masih berhubungan famili dari Ibu Murniwati,dengan melakukan perdamaian degan persyaratan para pelaku tidak akan mengulangi/melakukan perbuatanya dan dituangkan di kertas perdamaian bermaterai ditanda tangani kedua belah pihak dan orang tua para pelaku.(an/red)

Related Posts

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Medan

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Jumat, 11 Juli 2025
Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani