Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Sektor) Sunggal Polrestabes Medan atas perintah Kapolsek Medan Sungal, Kompol Wira Prayatna SIK SH MH, personil Polsek Medan Sunggal melaksanakan problem solving di kediaman Kepling 9, Kelurahan Tanjung Rejo, Selasa (9/1/2018)
Penangan tersebut dilakukan lantaran, Murnawati warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari dan bapak, Ridwan Sahputra warga Jalan Dr Mansyur Komplek Mobil Oil blok C No 5, PB Selayang sedang berseteru dengan 3 (tiga) pemuda Anak Baru Gede (ABG).
Informasi dari pihak kepolisian, Murnawati, dan bapak Ridwan, merasa dirugikan oleh ke tiga pemuda ABG yakni, Ferry Andi Pratama (17) penduduk Jalan Setia Budi, Gg Famili lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Rejo, dan Muhd Bintang Rizki Saputra (16) wargan Pelajar Jati 2 Medan Teladan, serta Dandi Afandi (15) warga Jalan Dr Mansyur Linkungan 9, Kelurayan Tanjung Rejo.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH menerangkan, Senin (8/1/2018) pagi sekitar pukul 03.00 Wib, dari rumah kediaman Ridwan Syahputa, ketiga pemuda tersebut mengambil satu unit jemuran almunium yang terletak dihalaman rumah .
Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 04.00 Wib, para pelaku menuju rumah kediaman Murniwati mengambil 2 unit jemuran terbuat dari almunium.
“Barang curian ketiga pelaku, selanjutnya di patahkan/dihancurkan menjadi almanium kiloan. Masih di hari yang sama, Senin (8/1/2017) pagi. Sekira pukul 06.30 Wib, menjualnya ketempat butut barang bekas di, Jalan Dr Mansyur Gg Keluarga milik Aprita Ginting .
“Melalui Aiptu Mahedi, upaya penanganan Problem Solving tersebut, dilakukan Polsek Sunggal pada hari, Selasa (9/1/2017) sekira 19.00 Wib, terhadap kedua pihak,” sebut Kompol Wira.
Atas kesepakatan antara korban, dan orang tua pelaku (Ferry-red), masih berhubungan famili dari Ibu Murniwati,dengan melakukan perdamaian degan persyaratan para pelaku tidak akan mengulangi/melakukan perbuatanya dan dituangkan di kertas perdamaian bermaterai ditanda tangani kedua belah pihak dan orang tua para pelaku.(an/red)