Medan (pewarta.co) – Sebuah rumah kos di Jalan Gitar Nomor 25 Pasar Baru Padang Bulan Medan yang ditenggarai sebagai markas peredaran dan mengkunsumsi narkoba, digerebek Tim Serse Polsekta Medan Sunggal.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Pol. Budiman Simanjuntak, SH, MH berhasil menciduk tiga orang pengedar dan pengguna narkoba.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Kamis, (16/11/2017) menyebutkan, penggerebekan dan penangakapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka adalah Deni Suprianto Hasibuan (32) warga Jalan Halat Gang Makmur Kecamatan Medan Area, Rohana (41) warga Jalan Gitar Nomor 25 Kelurahan Titi Rante Padang Bulan Medan dan Azry Ramadhan alias Bije (29) warga Jalan Halat Gang Tengah Nomor 58 – D Kelurahan Kota Matsum, kecamatan Medan Area.
“Ketiga pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kos nomor 25 di Jalan Gitar Pasar Baru Padang Bulan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK ,MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, SH, MH
Dijelaskan Kompol Wira, dari masing – masing pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu. “Tersangka Deni mengaku sabu yang digunakannya di lokasi dibeli dari Bije. Sementara Bije sendiri memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial N,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini sembari menambahkan dari tersangka wanita petugas mendapati sabu di sakunya.
Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku berinisial N yang memasok sabu kepada Bije. “Saat ini kita tengah memburu pemasok sabu berinisial N,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Wira, para tersangka berikut barang bukti berupa kotak permen Xylitol yang berisi empat klip kecil sabu, bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik bungkus sabu dan dompet perempuan warna coklat yang berisi paket klip kecil sabu langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.
Menurut Alumnus Akpol tahun 2005 ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (red)