MEDAN (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dibawah pimpinan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK,MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH berhasil menggagalkan pengiriman ganja dari Aceh ke Pekanbaru.
Tiga pengedarnya ditangkap dari depan Hotel Maltara Inn Jalan Ngumban, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Namun dua dari ketiga tersangka berusaha melakukan perlawanan ketika hendak dibawa pengembangan. Sehingga polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki dua bandar narkoba asal Aceh itu.
Kedua tersangka yang ditembak adalah Sudirman alias Dirman alias Datok (20), dan Muhammad Nasri alias Adam (33) keduanya warga Aceh.
Tersangka Syamsul Arifin (41) warga Medan Sunggal yang tidak melakukan perlawanan bersama barang buktinya 37 kilogram ganja diboyong ke Mapolsekta Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut. Sedangkan tersangka Sudirman dan Nasril dilarikan ke RS Bhayangkara untuk.mendapatkan perawatan intensif.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH kepada wartawan, Senin (13/11/2017) menjelaskan, pada hari, Jumat (10/11/2017) sekira pukul 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang warga aceh yang akan bertransaksi narkoba ganja di TKP.
Bahkan barang terlarang itu akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan. Tim Serse Polsekta Medan Sunggal langsung turun kelokasi dan berhasil menciduk dua orang pengedarnya warga Aceh, M Nasri alias Adam, dan Sudirman alias Datok.
“Setelah diintrogasi, keduanya mengaku baru datang dari Aceh dengan membawa 37 Kg bal ganja yang akan dijual ke Pekanbaru, dan pengakuan keduanya, daun ganja tersebut disimpan di rumah temannya bernama, Syamsul Arifin yang menunggu bus keberangkatan ke Pekanbaru,” sebut Kompol Wira.
Ke esokan hari sambung Kompol Wira, Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 09.20 Wib, pelaku (Syamsul-red) datang ke Hotel Matra Inn dengan menggunakan becak bermotor, dan membawa 37 Kg daun ganja untuk menyerahkan kembali kepada, M Nasri dan Sudirman yang akan dibawa ke Pekanbaru. Kemudian ke 3 (tiga) tersangka, dan barang bukti 37 Kg daun ganja diamankan guna dilakukan pengembangan.
“Saat dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain, kedua tersangka, M Nasri dan Sudirman berusaha melarikan diri.
Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun kedua tersangka tidak juga mengindahkannya, sehingga polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka,,” jelas Kompol Wira.
Dari ketiga tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit betor honda milik Syamsul Arifin. 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih milik Sudirman, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam biru milik Muhamand Nasri, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah milik Samsul, Barang bukti 37 Kg bal ganja (1 Bal 1 kg), 1 (satu) tas ransel merk zigger, 1 (satu) tas ransel merk Pollo, dan 3 (tiga) kotak karton merk coconut biskuit, aqua, pop mie.
Menurut Wira, tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana yang serupa sebanyak sebanyak 5 (lima) kali, dengan upah sebesar Rp350 ribu/Kg dengan menggunakan bus angkutan umum.
” Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (ayat 2) sub 111 (ayat 2) sub 132 (ayat 1) dari UU no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.(sdr/red)