• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Gagalkan Pengiriman Ganja 37 Kg Dari Aceh Ke Pekanbaru “Dua Bandarnya Terkapar Ditembak”

oleh NiahLubis
Senin, 13 November 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dibawah pimpinan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK,MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH berhasil menggagalkan pengiriman ganja dari Aceh ke Pekanbaru.

Tiga pengedarnya ditangkap dari depan Hotel Maltara Inn Jalan Ngumban, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

bacajuga

Dor..!! Bandar Narkoba Rubuh Diterjang Timah Panas

Namun dua dari ketiga tersangka berusaha melakukan perlawanan ketika hendak dibawa pengembangan. Sehingga polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki dua bandar narkoba asal Aceh itu.

Kedua tersangka yang ditembak adalah Sudirman alias Dirman alias Datok (20), dan Muhammad Nasri alias Adam (33) keduanya warga Aceh.

Tersangka Syamsul Arifin (41) warga Medan Sunggal yang tidak melakukan perlawanan bersama barang buktinya 37 kilogram ganja diboyong ke Mapolsekta Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut. Sedangkan tersangka Sudirman dan Nasril dilarikan ke RS Bhayangkara untuk.mendapatkan perawatan intensif.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH kepada wartawan, Senin (13/11/2017) menjelaskan, pada hari, Jumat (10/11/2017) sekira pukul 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang warga aceh yang akan bertransaksi narkoba ganja di TKP.

Bahkan barang terlarang itu akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan. Tim Serse Polsekta Medan Sunggal langsung turun kelokasi dan berhasil menciduk dua orang pengedarnya warga Aceh, M Nasri alias Adam, dan Sudirman alias Datok.

“Setelah diintrogasi, keduanya mengaku baru datang dari Aceh dengan membawa 37 Kg bal ganja yang akan dijual ke Pekanbaru, dan pengakuan keduanya, daun ganja tersebut disimpan di rumah temannya bernama, Syamsul Arifin yang menunggu bus keberangkatan ke Pekanbaru,” sebut Kompol Wira.

Ke esokan hari sambung Kompol Wira, Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 09.20 Wib, pelaku (Syamsul-red) datang ke Hotel Matra Inn dengan menggunakan becak bermotor, dan membawa 37 Kg daun ganja untuk menyerahkan kembali kepada, M Nasri dan Sudirman yang akan dibawa ke Pekanbaru. Kemudian ke 3 (tiga) tersangka, dan barang bukti 37 Kg daun ganja diamankan guna dilakukan pengembangan.

“Saat dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain, kedua tersangka, M Nasri dan Sudirman berusaha melarikan diri.

Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun kedua tersangka tidak juga mengindahkannya, sehingga polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur  dengan menembak kaki kedua tersangka,,” jelas Kompol Wira.

Dari ketiga tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit betor honda milik Syamsul Arifin. 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih milik Sudirman, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam biru milik Muhamand Nasri, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah milik Samsul, Barang bukti 37 Kg bal ganja (1 Bal 1 kg), 1 (satu) tas ransel merk zigger, 1 (satu) tas ransel merk Pollo, dan 3 (tiga) kotak karton merk coconut biskuit, aqua, pop mie.

Menurut Wira,  tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana yang serupa sebanyak sebanyak 5 (lima) kali, dengan upah sebesar Rp350 ribu/Kg dengan menggunakan bus angkutan umum.

” Ketiga tersangka dijerat  Pasal 114 (ayat 2) sub 111 (ayat 2) sub 132 (ayat 1) dari UU no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.(sdr/red)

Berita Sebelumnya

Terkait Pembakaran Mapolres Dharmasraya, Pengamanan Mako dan Aspol Ditingkatkan

Berita Selanjutnya

Polsek Medan Kota Sosialisasi Aplikasi ‘Polisi Kita’, Begal Selalu Berboncengan dan Pakai Helm Kaca Gelap (besar)

BeritaLainnya

Medan

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023
Medan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Salurkan 5.000 Kilogram Beras, Program Bulog Peduli Semarakkan HPN 2023

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Sektor Perbankan Sumut Tumbuh Positif

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

Minta Keadilan, Suami Korban Malpraktek di Deliserdang Datangi Polda Sumut

Rabu, 8 Februari 2023
Medan

MGKR Langka, KPPU Kanwil I Imbau Distributor tak Persulit Masyarakat

Rabu, 8 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023

BEI Sediakan Layanan Data Perdagangan Pasar Modal

Rabu, 8 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani