Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan menciduk sepasang kekasih dari sebuah kamar hotel melala Jalan Medan Binjai KM 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (13/2/2018) malam.
Sepasang kekasih itu adalah Biston Tarigan alias Biston (39), dan kekasihnya, Amelia Rahma alias Rahma (20) warga Jalan Binjai KM 13,8 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Keduanya ditangkap polisi lantaran kedapatan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti, 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisikan narkotik jenis sabu sabu.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan mengatakan, keduanya ditangkap setelah personil Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya, di Hotel Melala Jalan Binjai KM 13 Desa Sei Semayang, Sunggal sering dijadikan transaksi narkotika.
“Petugas yang mendapat informasi langsung menuju TKP. Bersama pelapor, dan personil langsung mendobrak pintu kamar belakang No.30 Hotel tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang statusnya berpacaran,” kata Kompol Wira.
Kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan pemeriksaan di dalam kamar Hotel ditemukanlah barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu. “Tersangka (Boston-red) tidak bisa mengelak, dan mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Kompol Wira.
Sambung mantan Wakasat Narkoba Polrestabes ini menyebutkan, kepada petugas, tersangka mengaku sudah 2 tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Sunggal guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara. (red)