Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal menciduk seorang preman kampung yang meresahkan masyarakat, Sabtu (6/1/2018).
Tersangka Hendrik (35) warga Jalan Kompos Km 12 Sunggal ditangkap, karena melakukan pemerasan seorang pria tionghoa Adi (34) di Jalan Pembangunan Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal.
“Tersangka meminta uang Rp50 Ribu kepada korban, dan korban lalu memberikan Rp10 ribu, tapi tersangka tidak terima, lalu mengajak korban berkelahi,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (6/1/2018).
Warga yang melihat kejadian itu, lalu melerainya, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Wira mengatakan pihaknya yang mendapat laporan itu kemudian mengamankan tersangka.
Menurut mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 9 bulan penjara .(red)