Medan (pewarta.co) – Petugas security dan jaga malam, ditangkap Tim Serse Polsek Medan Sunggal, ketika sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dekat rumahnya.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka Rizal Falepi (34) dan Zainal Abdi (44), keduanya warga Jalan Amal Medan bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal.
Informasi dihimpun wartawan, keduanya ditangkap polisi berikut barangbukti, 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan sabu, dan 1 (satu) paket klip plastik sedang berisikan sabu, 3 (tiga) buah alat hisap (bong), 3 (tiga) buah kaca pirek, dan 2 (dua) HP, 1 (satu) merek samsung, 1 (satu).merek mito, pada hari, Minggu (14/1/2018) sekira pukul 19.35 wib dari, Jalan Amal No 01, Kelurahan Sunggal, Kecamatam Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan mengatakan, ikhwal penangkapan itu, Minggu (14/1/2018) dini hari sekira pukul 02.30 wib, piket Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi, bahwa di Jalan Amal No. 01, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di sebuah pos jag dilahan tanah kosong, ada orang yang sedang mengkonsumsi narkoba.
“Polisi langsung bergerak cepat menuju TKP. Dan benar, di TKP ada 2 orang yang sedang mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya, polisi menangkap ke dua pelaku dan langsung membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan,” sebut Kompol Wira didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (27/1/2018).
Kepada petugas sambung Kompol Wira, dari keterangan ke dua pelaku, mereka mengkomsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli secara patungan sebanyak paket Rp200.000 ribu dari PAI (DPO).
“Kedua Pelaku menerangkan sudah pernah divonis dalam perkara narkotika jenis sabu pada tahun 2013 di Polsek Medan Kota. Untuk keduanya, pasal yg dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan lama hukuman 20 tahun penjara,” ujar mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini. (red)