Medan (pewarta.co) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap Tim Serse Polsek Medan Sunggal dari Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal.
Tersangka adalah Wawan Setiawan (18) warga Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Dari tersangka disita 2 klip sabu, dan 20 klip plastik untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH menjelaskan, penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lapangan bola kaki di Pinang Baris, kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
“Selanjutnya personel kesana dan menemukan pelaku, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Usai menemukan barang bukti, pelaku lalu diboyong ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Wira, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1. Dari UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara.(red)