Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal berhasil menciduk pelaku pencurian spesialis toko.
Tersangka Angga Kesuma alias Ucok Bacok (25) warga Jalan Bunga Raya No 77 Kelurahan Asam Kumbang ditangkap saat melakoni aksi pencurian di sebuah bengkel sepeda motor, Minggu (14/1/2018) di Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal sekira pukul 02.00 Wib.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Kepolisian, saksi bernama, Riswadi, Wahnan Fandiansyah Sinaga, dan Deni Prabudi yang sedang bertugas jaga malam siskamling, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan masuk dari jendela ke dalam sebuah bengkel sepeda motor.
Saksi menghubungi Polsek Sunggal. Kemudian team Polsek Sunggal menerima laporan, segera menuju TKP, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat bersembunyi di bawah tempat tidur, dan momboyong pelaku ke Mako Polsek Medan Sunggal.
Dari keterangan pelaku, pelaku masuk dari jendela dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Pengakuan tersangka kepada polisi, aksi pencurian sudah 6 (enam) kali dilakukan.
“Pelaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian. Pertama, toko hp di Jalan Sunggal, toko hp di Ring Road, pencurian dispenser di kawasan Asam Kumbang, pencurian pelak mobil di Jalan Asoka, pencurian gudang di Jalan Asoka, dan hasil penjualanya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman SE, Rabu (17/1/2018).
Guna proses lanjut, Arbain Riady (45) warga Jalan Setia Agung, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang membuat laporan.
Menurut mantan Wakasat Narkoba, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Jo pasal 53 dari KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara.(an/red)