Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal menciduk seoarang tersangka pencuri HP, milik Cisy Rehulina (21) warga Jalan Setia Budi Gg Seroja, Kelurahan PB Selayang, Kecamaran Medan Selayang.
Tersangka adalah Janin Ginting (21) warga Jalan Palas I, Kelurahan Mangga, Kecamatam Medan Tuntungan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari, Sabtu (23 Desember 2017) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Setia Budi Gg Seroja, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang.
Saat itu, tersangka melintas didepan kos-kosan korban, dan tersangka melihat HP android Samsung A5 milik korban yang terletak di tempat tidur, kemudian tersangka mengambil HP milik korban.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat LP ke Polsek Sunggal. Selanjutnya, polisi melakukan olah TKP di kos korban. Dan ada tetangga korban yang melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan kurus masuk ke kamar korban dan mengenali tersangka.
“Mendapat informasi keberadaan tersangka, lalu pada tanggal 19 Jan 2018 sekira pukul 01.00 wib, polisi langsung menuju rumah tersangka dan menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor polisi beserta barang bukti HP curiannya,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK SH MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (21/1/2018).
Dari keterangan pelaku, pelaku sempat akan menjual HP curianya di pajak melati, namun belum laku. Pelaku baru pertama kali melakukan aksinya, pelaku berani lakukan aksinya karena ada kesempatan.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan kurungan 5 tahun penjara. (red)