• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Sunggal Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Sunggal Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

by NiahLubis
Minggu, 4 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
263
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Suardi Winata alias Windi alias Aseng (23) warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang, tidak bisa berkutik, setelah tim Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dirinya atas tuduhan tindak kriminalitas penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Informasi dihimpun wartawan, ikhwal tindak pidana terjadi pada hari Minggu (24 Desember 2017). Korban bernama, Suhardi (45) mendatangi pelaku yang bermaksud untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha Vega R No Pol BK 2726 CK warna hitam untuk diperbaiki.

bacajuga

Dituntut Jaksa 3 Tahun, Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penggelapan

Gelapkan Sepeda Motor, Dua Sekawan Akhirnya Nginap di Sel

Kapolres Padangsidimpuan Sampaikan Press Release Kasus Curanmor

Kemudian oleh pelaku, korban yang beralamat di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diminta oleh pelaku meninggalkan sepeda motornya agar dibawa untuk diperbaiki.

Setelah korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun setelah ditunggu beberapa hari, sepeda motor korban tidak kunjung di kembalikan. Pada tanggal 25 Januari 2018, selanjutnya korban datang ke polsek untuk melaporkan kejadian ini.

Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada dirumah orang tuanya, di kawasan Bilal Gg Cempaka pada tanggal 28 Januari 2018 pukul 22.00 Wib, kemudian team Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke mako untuk dimintai keterangan.

“Dari keterang tersangka, tersangka mengakui perbuatanya dengan menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah medan timur dan mendapat uang sebesar Rp1.300.000,00. Hasilnya untuk modal berjudi dan membeli narkoba,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (3/2/2018).

Untuk tersangka sambung orang nomor satu di Mapolsek Sunggal, pasal yang dipersangkakan, pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkas mantan Wakasat Narkoba Pokrestabes Medan ini.(red)

Related Posts

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Medan

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Jumat, 11 Juli 2025
Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani