Medan (pewarta.co) – Suardi Winata alias Windi alias Aseng (23) warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang, tidak bisa berkutik, setelah tim Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dirinya atas tuduhan tindak kriminalitas penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Informasi dihimpun wartawan, ikhwal tindak pidana terjadi pada hari Minggu (24 Desember 2017). Korban bernama, Suhardi (45) mendatangi pelaku yang bermaksud untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha Vega R No Pol BK 2726 CK warna hitam untuk diperbaiki.
Kemudian oleh pelaku, korban yang beralamat di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diminta oleh pelaku meninggalkan sepeda motornya agar dibawa untuk diperbaiki.
Setelah korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun setelah ditunggu beberapa hari, sepeda motor korban tidak kunjung di kembalikan. Pada tanggal 25 Januari 2018, selanjutnya korban datang ke polsek untuk melaporkan kejadian ini.
Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada dirumah orang tuanya, di kawasan Bilal Gg Cempaka pada tanggal 28 Januari 2018 pukul 22.00 Wib, kemudian team Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke mako untuk dimintai keterangan.
“Dari keterang tersangka, tersangka mengakui perbuatanya dengan menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah medan timur dan mendapat uang sebesar Rp1.300.000,00. Hasilnya untuk modal berjudi dan membeli narkoba,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (3/2/2018).
Untuk tersangka sambung orang nomor satu di Mapolsek Sunggal, pasal yang dipersangkakan, pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkas mantan Wakasat Narkoba Pokrestabes Medan ini.(red)