• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 26 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

oleh NiahLubis
Minggu, 4 Februari 2018
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Suardi Winata alias Windi alias Aseng (23) warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang, tidak bisa berkutik, setelah tim Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dirinya atas tuduhan tindak kriminalitas penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Informasi dihimpun wartawan, ikhwal tindak pidana terjadi pada hari Minggu (24 Desember 2017). Korban bernama, Suhardi (45) mendatangi pelaku yang bermaksud untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha Vega R No Pol BK 2726 CK warna hitam untuk diperbaiki.

bacajuga

Dituntut Jaksa 3 Tahun, Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penggelapan

Gelapkan Sepeda Motor, Dua Sekawan Akhirnya Nginap di Sel

Kapolres Padangsidimpuan Sampaikan Press Release Kasus Curanmor

Kemudian oleh pelaku, korban yang beralamat di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diminta oleh pelaku meninggalkan sepeda motornya agar dibawa untuk diperbaiki.

Setelah korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun setelah ditunggu beberapa hari, sepeda motor korban tidak kunjung di kembalikan. Pada tanggal 25 Januari 2018, selanjutnya korban datang ke polsek untuk melaporkan kejadian ini.

Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada dirumah orang tuanya, di kawasan Bilal Gg Cempaka pada tanggal 28 Januari 2018 pukul 22.00 Wib, kemudian team Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke mako untuk dimintai keterangan.

“Dari keterang tersangka, tersangka mengakui perbuatanya dengan menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah medan timur dan mendapat uang sebesar Rp1.300.000,00. Hasilnya untuk modal berjudi dan membeli narkoba,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (3/2/2018).

Untuk tersangka sambung orang nomor satu di Mapolsek Sunggal, pasal yang dipersangkakan, pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkas mantan Wakasat Narkoba Pokrestabes Medan ini.(red)

Berita Sebelumnya

Polsek Medan Baru Berolahraga Bersama

Berita Selanjutnya

Polres Belawan Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja, Bandarnya Terkapar Ditembak

BeritaLainnya

Medan

Safari Ramadhan 1444 H DPD LPM Kota Medan Berlangsung Khidmat

Minggu, 26 Maret 2023
Medan

Ciptakan Kondusif di Puasa Ramadhan, Tekab Polsek Patumbak Tingkatkan Patroli

Minggu, 26 Maret 2023
Medan

Calon Rektor UISU Masa Jabatan 2023-2027, 3 Doktor Lulus Seleksi Administrasi

Minggu, 26 Maret 2023
Sumut

Hari ke – 8 Pengamanan Unras di PT. Rendi, Polres Madina Kerahkan 122 Personel

Minggu, 26 Maret 2023
Medan

Dampingi Wali Kota Bobby, Wakapolrestabes Medan Safari Ramadhan Bersama Pemko Medan

Minggu, 26 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Safari Ramadhan 1444 H DPD LPM Kota Medan Berlangsung Khidmat

Minggu, 26 Maret 2023

Pemerintah Desa Punggulan Disinyalir Tabrak Aturan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Dusun 1

Minggu, 26 Maret 2023

Ciptakan Kondusif di Puasa Ramadhan, Tekab Polsek Patumbak Tingkatkan Patroli

Minggu, 26 Maret 2023

Calon Rektor UISU Masa Jabatan 2023-2027, 3 Doktor Lulus Seleksi Administrasi

Minggu, 26 Maret 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Kisaran
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Safari Ramadhan 1444 H DPD LPM Kota Medan Berlangsung Khidmat

Minggu, 26 Maret 2023

Pemerintah Desa Punggulan Disinyalir Tabrak Aturan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Dusun 1

Minggu, 26 Maret 2023

Ciptakan Kondusif di Puasa Ramadhan, Tekab Polsek Patumbak Tingkatkan Patroli

Minggu, 26 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani