• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Sunggal Ciduk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

by NiahLubis
Minggu, 4 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
256
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Suardi Winata alias Windi alias Aseng (23) warga Jalan Pringgan Dusun VI, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang, tidak bisa berkutik, setelah tim Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dirinya atas tuduhan tindak kriminalitas penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Informasi dihimpun wartawan, ikhwal tindak pidana terjadi pada hari Minggu (24 Desember 2017). Korban bernama, Suhardi (45) mendatangi pelaku yang bermaksud untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha Vega R No Pol BK 2726 CK warna hitam untuk diperbaiki.

bacajuga

Gelapkan Sepeda Motor, Dua Sekawan Akhirnya Nginap di Sel

Kapolres Padangsidimpuan Sampaikan Press Release Kasus Curanmor

Barang Senilai Rp 396 Juta “Digelapkan” Ahui Menejer PT ABL, Sopir Berhenti Karena Ulah Terdakwa

Kemudian oleh pelaku, korban yang beralamat di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diminta oleh pelaku meninggalkan sepeda motornya agar dibawa untuk diperbaiki.

Setelah korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun setelah ditunggu beberapa hari, sepeda motor korban tidak kunjung di kembalikan. Pada tanggal 25 Januari 2018, selanjutnya korban datang ke polsek untuk melaporkan kejadian ini.

Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka yang berada dirumah orang tuanya, di kawasan Bilal Gg Cempaka pada tanggal 28 Januari 2018 pukul 22.00 Wib, kemudian team Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka di bawa ke mako untuk dimintai keterangan.

“Dari keterang tersangka, tersangka mengakui perbuatanya dengan menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah medan timur dan mendapat uang sebesar Rp1.300.000,00. Hasilnya untuk modal berjudi dan membeli narkoba,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (3/2/2018).

Untuk tersangka sambung orang nomor satu di Mapolsek Sunggal, pasal yang dipersangkakan, pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkas mantan Wakasat Narkoba Pokrestabes Medan ini.(red)

Previous Post

Polsek Medan Baru Berolahraga Bersama

Next Post

Polres Belawan Gagalkan Peredaran 15,8 Kg Ganja, Bandarnya Terkapar Ditembak

Related Posts

Sumut

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022
Medan

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

DR H Kamsol, “Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan”

Kamis, 19 Mei 2022
Nasional

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi Buka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Beneficial Ownership

Kamis, 19 Mei 2022
Medan

Bobby Nasution Ingin Jadikan Kantor Wali Kota Medan Sebagai Destinasi Wisata Masyarakat

Kamis, 19 Mei 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Ketua Pewarta Jenguk Anak Kepala Pasar Sukaramai Sakit di RS Mitra Medika

Rabu, 18 Mei 2022

BRI Pakam Salah Lelang, Pengadilan Diminta Adil dan Tindak Oknum yang Bersekongkol  

Kamis, 12 Mei 2022

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022

DR H Kamsol, “Sebagai ASN Saya Harus Taat dan Patuh Kepada Kebijakan Pimpinan”

Kamis, 19 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pencairan BTPKLW Sebesar Rp.300.000,- di Wilayah Hukum Kodim 0212/TS Berlangsung Aman dan Lancar

Kamis, 19 Mei 2022

Polsek Patumbak Amankan 3 Pelaku Penipuan Emas Dalam Angkot

Kamis, 19 Mei 2022

Polda Jawa Timur Gelar Anev Sitkamtibmas, Pengananan Covid 19 dan Ops Ketupat Semeru 2022

Kamis, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani