Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal berhasil membekuk empat sindikat curanmor jenis mobil antar Provinsi Medan-Aceh.
Seorang dari empat tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak disergap.
Tersangka Arif Budiman Ginting (36) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang terpaksa ditembak dibagian kakinya.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.
Selain itu, petugas juga menangkap tiga orang penadahnya, yakni Aminuddin Surbakti (45) warga Jalan Flamboyan Tiga, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, Ahmad Zais (50) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang, dan Asmono (45) warga Desa Tuntungan, Pancur Batu, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH mengatakan, ikhwal dari kejadian tersebut berawal saat pelaku dan rekannya Dikki (DPO) sepakat melakukan pencurian. Sesampainya di rumah korban, M Suranto (40) di Jalan Bunga Raya Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal dengan mengendarai sepeda motor pada 3 Januari 2018, dengan cara merusak gembok pagar,masuk kedalam Garasi.
“Pelaku kemudian merusak kunci pintu mobil korban menggunakan kunci T. Mobil tersebut kemudian dibawa kabur pelaku,” sebut Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Senin (19/2/2018).
Dijelaskan Kompol Wira, pelaku merubah warna cat mobil. Pelaku lalu menawarkan mobil curian itu kepada Aminuddin Surbakti untuk dijualkan.
“Aminuddin lalu menghubungi, Ahmad Zais. Ia lalu membeli mobil tersebut seharga Rp4.500.000. Pelaku Ahmad Zais lalu menawarkan mobil itu kepada Asmono dan dibeli seharga Rp7 juta,” ungkap mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.
Oleh korban, kasus itu dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Arif serta barang bukti 1 unit mobil taft warna Hijau BK 1019 XL. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap penadah mobil curian itu. “Pada saat dibawa, pelaku Arif sempat melakukan perlawanan. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dan terarah dengan menembak kaki sebelah kirinya,” ujar Kompol Wira.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit mobil mini bus Panther New Super BK 1001 UE yang telah di palsukan BK 1504 ZT dan di Cat warna hitam dop, 1 unit mobil Toyota Tap BK 1019 XI, 1 jaket, 1 celana pendek dan 3 kunci Leter T. “Pelaku telah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan,” terang mantan Kapolsek Delitua ini seraya menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penadah barang curian itu dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. (red)