Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal berhasil membongkar sindikat pencurian ratusan kilogram biji Pinang di PT Seven Sead Agro, menyusul ditangkap enam orang pelakunya.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna,SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SH.
Keenam pelaku yang mencuri di Jalan Binjai KM 16,3 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal yakni H (27) warga Jalan Binjai, SD (36) warga Jalan Binjai Km 15,7, ES alias Wawan (31) warga Jalan Binjai Km 15,7, DP (28) warga Jalan Binjai Mm 13, BS (43) warga Desa Paya Bakung dan DAF alias Dayat (23) warga Gang Gembira Desa Sumber Melati.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pinang sebanyak 30 goni, 2 unit sepada motor masing-masing bernomor polisi BK 4925 PAC dan BK 6754 AAT serta mobil carry BK 8032 BR.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, SH mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan hasil penyelidikan.
“Pemilik PT Seven Seas Agro Hiranan Asrani (30) warga Jalan Palang Merah Appartement Royal Tower A Kelurahan Aur Kecamatan Medan Polonia, langsung membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal. Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan butki-bukti,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/12/2017)
Menurut Wira, kasus pencurian ini sudah sering kali terjadi. Terakhir diketahui pada Rabu (6/12). 9 goni biji pinang dengan berat 810 kilogram raib dari Perusahaan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, personil langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan cek TKP serta rekaman CCTV didapat informasi bahwa empat orang pelaku merupakan sekuriti PT Seven Seas Agro,” sebutnya.
Mengetahu pelaku terekam CCTV, pada Jumat (8/12/2017) Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal pimpinannya melakukan pengintaian terhadap pelaku yang akan masuk kerja ke PT Seven Seas Agro.
“Pada pukul 20.00 WIB, dua orang pelaku yang dicurigai berinisial SD dan ES alias Wawan terlihat di TKP, kemudian terhadap kedua pelaku dilakukan penangkapan,” terangnya.
Setelah mengamankan SD dan Wawan, polisi lantas melakukan pengembangan terhadap pelaku H dan DP. Setelah empat pelaku pencurian tertangkap, personel Reskrim Polsek Medan Sunggal kembali melakukan pengembangan pencarian barang bukti.
Dalam pengembangan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BS dan DAF. Dari mereka disita barang bukti hasil curian. Selanjutnya para pelaku bersama barang buktinya diboyong ke Polsek Medan Sunggal guna pemeriksaan secara intensif.
Menurut Kompol Wira, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana kasus pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Keenam tersangka terancam dihukum 9 tahun penjara,” ujar mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu. (red)