Medan (pewarta.co) – Tiga pengedar dan pengguna narkoba, ditangkap Tim Serse Polsek Medan Sunggal. Dari mereka disita 1 plastik klip kecil berwarna merah berisi sabu, 30 plastik klip merah kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 unit handphone.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan, ketiga tersangka berinisial AJ alias Aris (37), SPT (27) dan MSAS alias Arif (23).
“Ketiga tersangka ini ditangkap di tempat terpisah. Dua tersangka bernisial AJ alias Aris dan SPT ditangkap saat melakukan transaksi di rumah AJ di Jalan Garuda Gang Pertama No 7, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kompol Wira sembari menambahkan pihaknya juga mengamankan barang buktinya, Minggu (21/1/2018).
Saat diinterogasi, tersangka SPT mengaku membeli sabu dari AJ untuk dipakai bersama temannya Arif. Mendapat pengakuan itu, polisi langsung menangkap Arif di rumahnya di Jalan Garuda Gang Senopati, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Barang bukti yang disita dari tersangka 1 bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu. “Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan lanjut,” pungkas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu. (an/red)