Medan (pewarta.co) – Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Seperti inilah kondisi dialami, Iskarnain (32) warga Delitua, Dusun VII Gg Kamboja, Kecamatan Kedai Durian, Deliserdang.
Usai melakoni aksi jambretnya bersama rekanya, Haris (DPO) terhadap korbanya, Fara Meutia Azhari (17) penduduk Jalan Seimati Lingkungan X, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Labuhan, Iskarnain diringkus petugas team patroli Polsek Sunggal, Jumat (22/12/2017) sekira pukul 20.00 Wib.
“Tersangka (Iskarnain-red) diringkus petugas di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya didekat komplek perumahan Somerseet,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman SE, Senin (25/12/2017).
Kompol Wira menuturkan, ikhwal penjambretan tersebut terjadi pada hari Jumat (22/12/2017) sekira pukul 20.00 wib. Tersangka (Iskarnain-red), dan seorang temannya bernama HARIS (DPO) melintas di Jalan Sunggal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam milik HARIS (DPO).
Sambung Kompol Wira, posisinya, Haris (DPO-red) sebagai pengemudi, sementara tersangka (Iskarnain-red) sebagai penumpang dibonceng. Dimana kedua tersangka tersebut hendak pulang kerumahnya di Payageli.
Setibanya di Jalan Sunggal, Haris mendapat telepon dari seseorang, sehingga menghentikan laju kendaraanya di TKP, sedangkan (Iskarnain) turun dari sepeda motor, dan berdiri di pinggir jalan.
Lanjut Kompol Wira, saat itu kebetulan korban melintas dihadapan kedua pelaku sambil memegang Hp merek Oppo F1, dan Haris melirik Hp milik korban. Kemudian, secara spontan, Tersangka (Iskarnain) merampas Hp korban dan langsung naik ke atas Sepeda Motor HARIS.
Di saat bersaamaan, team piket reskrim sedang melintasi TKP, mendengar teriakan “maling” dari korban. Team piket merapat ke sumber suara. Team piket dan dibantu warga mengejar para pelaku. Terjadilah tarik menarik, sehingga pelaku ( iskarnain) terjatuh. sementara Haris terus tancap gas untuk menyelematkan diri. sementara Iskarnain langsung diamankan polisi dan warga. Selanjutnya pelaku di boyong ke mako untuk di proses lanjut.
“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 unit handphone merk OPPO tipe F1. Kepada tersangka (Iskarnain), pasal yang dipersangkakan, Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahum penjara,” pungkas Kompol Wira.(an/red)