Medan (pewarta.co) -Suherman (52) warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, Rabu (10/1/2018) sekira Pukul 17.00 WIB.
Pria berusia setengah abad ini, diamankan polisi di Desa Paya Bakung Setia Makmur dalam, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang lantaran terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 KUpidana, dengan ancaman kurungsn 5 tahun penjara.
Saat ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) lembar kertas timah rokok yang bertuliskan angka pasangan nomor judi togel, dan uang sebanyak Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Diceritakan, pada hari Rabu tanggal 10 januari 2018, adanya informasi msayarakat tentang maraknya judi togel di daerah Desa Paya Bakung Setia Makmur dalam, Kecamatan, Deliserdang.
Mengetahu informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju TKP, dan di amankan seorang laki laki yang sedang duduk di sebuah warung.
“Dari tersangka di amankan barang bukti empat buah kertas bertuliskan angka togel, dan uang Rp100 ribu yang mengaku bernama Saherman alias Bokir. Diakuinya, sebelumnya ia menjual nomor togel kepada warga sekitar sehingga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek sunggal untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SIK SH MH, Senin (15/1).(an/red)