Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor Sunggal Polrestabes Medan melalui tim Opsnalnya mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Budi Suriyanto (42) warga Jalan Abadi Gang Rukun No 09 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol BK 5963 AGA milik korban, Fauziah Nasution Budi (31) warga Jalan Setia Makmur Gang Perjuangan Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada, Kamis (2/11/2017) lalu sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Sunggal depan Toko Grosir Zulpa Kelurahan Sunggal Medan Sunggal.
“Saat beraksi, pelaku dan temannya mengambil sepeda motor korban, warga yang mengetahuinya dan meneriaki “maling”. Pada saat itu melintas petugas Opsnal reskrim dan satu pelaku berhasil ditangkap massa. Sedangkan rekanya berhasil melarikan diri,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH, Kamis (9/11/2017).
Untuk rekan tersangka yang melarikan diri, statusnya DPO. Dari keterangan pelaku yang tertangkap, pelaku sudah 2 kali melakukan aksi ini.
“Dalam hal ini tersangka dipersangkakan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kompol Wira.(red)