Medan (pewarta.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan menangkap pencuri becak motor (betor), Jum’at (1/12/2017) sekira pukul 00.30 wib di Jalan Tampo, Desa Tanjung, Kecamatan Sunggal milik, Zulkifli warga Jalan Sei Wampu.
Tersangka Iskandar alias Ogut warga Tanjung Selamat Gg Hidayah yang berpropesi pekerja bangunan, ditangkap setelah bersama ke 3 (tiga) temanya, Arief, Andi, dan ucok (DPO) mencuri betor milik korban.
Usai mencuri, tersangka (Iskandar-red) dan Ucok (DPO) menjual betor hasil curianya ke botot, di kawasan Jalan Binjai Km 12 seharga Rp2 juta
“Dari hasil penjualan, tersangka (Iskandar-red) mendapat bagian Rp200.000. Kemudian, Tanggal 30 November pukul 20.30 Wib, korban mendapat informasi jika tersangka yang mengambil betor miliknya ada di Jalan Tampo, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH, Sabtu (2/12/2017).
Lalu, sambung Kompol Wira, korban menghubungi Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal, langsung mendatangi korban dan menangkap pelaku. Setelah pelaku berhasil diamankan tersangka langsung di bawa ke Mako Polsek Sunggal.
“Dari keterngan tersangka, ia mendapatkan bagian Rp 200.000 dan sekarang sisanya Rp25.000, ” ujarnya.
Menurut Kapolsek, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)