Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sunggal membekuk seorang pelaku penggelapan.
Tersangka Patria Dian Iskandar Patty (20) ditangkap, karena menggelapkan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BG 4339 NE milik Dion Prayoga (14) di warnet Jalan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal.
“Pada Senin (11/12/2017) korban sedang berada di warnet. Saat itu pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Jumat (22/12/017),
Karena tidak merasa curiga, korbanpun yang masih polos memberikan sepeda motornya kepada tersangka.
“Ternyata sepeda motor itu sudah digadaikan tersangka ke kawasan Mencirim dengan harga Rp1,5 juta, sehingga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Sunggal,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Wira, Tim Serse Polsek Medan Sunggal langsung melakukan pengejaran.
Berkat kecepatan dan kesigapan Tim Serse Polsek Medan Sunggal akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)