Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Sungal menangkap Ipal L (23) warga Jalan Binjai Km 15 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Pria yang tercatat sebagai mahasiswa itu ditangkap, karena menggunakan uang palsu (upal) saat dirinya membeli Hp.
Barang bukti yang disita uang palsu siap edar pecahan Rp100 ribu 2 (dua) lembar, uang palsu siap edar pecahan Rp50 ribu sebanyak 49 lembar, pecahan Rp100 ribu, dan Rp50 ribu uang palsu belum di gunting sebanyak 62 lembar, pecahan Rp50 ribu belum di gunting sebanyak 98 lembar, 1 buah printer merk Hp, tinta pewarna 4 buah, kertas HVS setengah rem, 1 buah gunting dan penggaris, 1 Unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam No Pol BK 6788 DR, STNK an Mustamin, dan 1 buah Hp merk sony.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH di dampingi Kanit Resktim Iptu Budiman S kepada wartawan mengatakan, pelaku pengguna upal dan pencetak upal di tangkap petugas, Minggu (27/12/2017) sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Binjai Km 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Info dari masyarakat ada seorang laki-laki di curigai akan membeli sebuah Hp dengan menggunakan uang palsu. Selanjutnya Petugas mengecek kebenaran info tersebut, dan mengamankan laki-laki tersebut. Ketika di lakukan pemeriksaan, di temukan uang pecahan Rp50.000.,- dengan jumlah Rp1.100.000,” ujar Kompol Wira, Senin (18/12/2017).
Setelah itu, lanjut Wira, pihaknya melakukan pengembangan, di rumah pelaku di temukan barang bukti lainnya. Dari keterangan pelaku, pelaku sudah pernah menggunakan uang palsu untuk membeli HP di bulan Oktober 2017 di daerah Binjai.
“Saat ini pelaku merupakan seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di kota Medan, Fakultas Ekonomi,” ujar mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Menurut Wira, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dangan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun.(red)