Medan (pewarta.co) – Delapan sindikat pencurian spesialis membongkar rumah toko (ruko) ponsel milik Andi di Jalan TB Simatupang Nomor 261 B Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal berhasil ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal.
Sebelum ditangkap, tiga pelaku utama yang merupakan resedivis kasus perampokan ini berhasil memboyong 120 unit ponsel berbagai jenis, tiga unit televisi dan kompor gas pada Kamis, (16/11/2017) bulan lalu.
Namun ketika hendak dibawa pengembangan, ketiga tersangka berusaha melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, ketiga tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara Medan, sedangkan pelaku lainnya diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal guna pemeriksaan secara intensif.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK. MH dan Kanit Reskrim, Iptu. Budiman Simanjuntak, SE.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Rabu, (20/12/2017) menyebutkan tersangka yang dimaksud masing – masing candar Gunawan Harahap alias Encol (27) warga Jalan Tanjung Anom Komplek Griya Blok D Nomor 18 Kecamatan Medan Tuntungan, Aiman Yusmizar alias Gabus (27) warga Jalan Stasiun Nomor 54 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Ilham Syahputra alias Kodok (29) warga Jalan PAM Tirtanadi Gang Lembah Berkah Kecamatan Medan Sunggal, M Afri Yansah (23) warga Dusun III Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupatan Langkat, Roga Sudewa Ginting (34) warga Dusun Melati Kelurahan Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan Irwansyah (37) warga Jalan gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia.
Tiga nama teratas merupakan otak pelaku dan ditembak oleh petugas. Sedangkan selebihnyan merupakan penadah serta perantara barang hasil kejahatan para pelaku.
“Jadi mereka masuk dari rumah kosong yang tepat berada di samping toko tersebut,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal.
Lanjut dijelaskan Dadang, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan. “Penadah barang hasil kejahatan bernama M Afri Yansah yang pertama kali ditangkap pada Minggu, (17/12/2017) di kediamannya,” jelas alumnus Akpol tahun 1994 ini.
Dari nyanyian Afri, kata Dadang, dalam tempo beberapa jam kemudian para pelaku serta yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut berhasil dibekuk petugas dari kediamannya masing-masing. “Namun tiga pelaku utama melakukan perlawanan dan terpaksa diberi tindakan tegas,” kata pria yang dikenal sangat dekat dengan masyarakat itu.
Usai diamankan, para pelaku berikut barang bukti empat unit ponsel, kompor gas tiga unit televisi dan Yamaha Mio Soul plat BK 3425 ADG dan Yamaha Mio GT plat BK 4008 AAV, belasan kotak handphone langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui bahwa butuh waktu dua hari untuk memetakan lokasi serta situasi toko ponsel tersebut. “Setelah kami ‘gambar’ dua hari, baru lah aksi dijalankan,” katanya sembari mengatakan mereka memilik peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.
Akibat perbuatannya, otak pelaku terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Menurut Kapolrestabes Medan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(red)