Tanjung Balai (pewarta.co) – Polsek Sei Tualang Raso pada Polres Tanjung Balai, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 23 Agustus 2020 dinihari.
Andika Simanjuntak alias Rudi (24) yang berprofesi sebagai nelayan ini diringkus di Jalan Sei Citarum Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Tersangka Rudi diringkus di belakang rumahnya saat sedang menunggu pembeli sabu-sabu.
“Dari tersangka Rudi berhasil diamankan tujuh bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram, tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2,78 gram, pipet, satu bal plastik klip transparan kecil kosong, satu handphone nokia warna merah dan timbangan digital warna silver,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut dikatakan Kapolres bahwa tersangka pengedar sabu dimaksud diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Sei Citarum Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Iptu Eko melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berdiri di belakang sebuah rumah. Setelah diperiksa petugas, ternyata terdapat beberapa bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka yang menerangkan bahwa barang bukti sabu yang telah diamankan petugas adalah benar miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses sidik lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Dedi/red)