Medan (pewarta.co) – Pencuri sepeda motor di Kantor Camat Percut Sei Tuan Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap Tim Serse Polsekta Percut Sei Tuan, karena mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4614 ADY milik Tengku Intan Khairany (22).
Tersangka Eka Yuda Purba alias Yuda (37) warga Jalan Pasar VII Beringin Gg Cempedak Desa Tembung terpaksa ditembak dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika hendak disergap.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Phillip Purba, SH, MH kepada wartawan, Kamis (30/11/2017) mengatakan, aksi pencurian terjadi Senin (27/11/2017) lalu.
“Korban mengetahui sepeda motornya dicuri di sore hari ketika hendak pulang, lalu membuat laporan ke Mapolsek Percut Sei Tuan,”katanya.
Pihaknya yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Berkat informasi masyarakat, akhirnya tersangka berhasil ditemukan di kos-kosan Jalan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Namun ketika hendak disergap, tersangka berusaha melarikan diri. Meski sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, tersangka tetap tidak mengindahkannya. Sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki tersangka,”kata Kompol Pardamean.
Diungkapkan Kapolsek, tersangka dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolsek, tersangka sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tembung, Denai, dan Batang Kuis,.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. “Kasus ini masih dikembangkan,”ujarnya. (red)