Medan (pewarta.co) – Sebanyak 51 Kg ganja kering hasil sitaan dari Aceh – Medan, Rabu (4/10/2017), dimusnahkan personel Polsek Percut Sei Tuan.
Wakapolsek Percut Sei Tuan, AKP Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba, SH, MH dan Panit Reskrim, Ipda Gindo Manurung, SH mengungkapkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tersangka yakni Zainuddin bin Ibrahim (57) warga Bireun, dan Andriansyah alias Keling warga Klambir V, Medan.
Kedua tersangka ditangkap dalam penggrebekan di rumah tersangka Keling pada 28 Juni 2018 lalu.
“Saat itu, dari kedua tersangka kita sita 51 Kg ganja kering siap edar,” kata Junaidi kepada wartawan di Polsek Percut Sei Tuan.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ganja tersebut berasal dari Aceh.
“Dan rencananya akan diedarkan di wilayah kita,” terangnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut dua jaksa dari Kejari Medan.(red)