Medan (pewarta.co) – 5 orang pelaku kejahatan dari berbagai kasus di kawasan hukum Percut Sei Tuan berhasil diamankan pihak kepolisian Percut Sei Tuan. Hal ini dilakukan Polsek Percut Sei Tuan hanya dalam waktu sepekan saja.
Para pelaku yang sempat meresahkan masyarakat tersebut diringkus dari kawasan dan kasus berbeda.
Adapun lima nama pelaku kejahatan tersebut, yakni Jaka Sederhana (18) warga Dusun 5, Desa Pematang Johar, Anwar Tanjung (20) warga Desa Pematang Lalang dan Jeprisden (36) warga Jalan Bersama, Gang Sepakat, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara tiga lainnya adalah, Muhammad Iskandar Lubis alias Iis (25) warga Jalan Garuda, Gang Siriaon, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai, dan Noval Zam Zami (19) warga Jalan Perhubungan, Lahan Garapan, Gang Abadi, Laut Dendang.
Dikatakan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, sebagian besar kasus adalah pencurian kendaran bermotor, dan satu kasus pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
“2 orang kasus Curanmor (Jaka dan Anwar), 1 orang pencurian dengan cara bobol rumah (Jeprisden), 1 orang kasus penggelapan kreta temannya sendiri (Noval) dan yang terakhir pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan seorang diri (M. Iskandar alias Iis),” ungkap Kompol Faidil Zikri, saat mengekspose ke 5 tersangka beserta barang bukti kejahatannya di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (31/10/2018) sore.
Kasus yang dilakoni para tersangka, menurut Kompol Faidil Zikri, merupakan kasus menonjol yang perlu diberantas. Terlebih salah seorang pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara dengan kasus serupa. Tersangka yakni, M. Iskandar Lubis. Ia ditangkap karena mencuri kreta korbannya, Anron Ujung Siagian (39) dari parkiran rumah korban di Jalan Nuri 6, Perumnas Mandala.
“Tersangka dulu juga tertangkap mencuri kreta di kawasan Jalan Madong Lubis Medan dan dipenjarakan. Kali ini dia lakukan lagi dan mencuri kreta di Jalan Nuri 6. Aksinya terekam CCTV,” terang Kompol Faidil.
Kejahatan serupa juga dilakukan tersangka Jaka dan Anwar yang menjadi komplotan pencurian kereta. Mereka terekam CCTV usai mencuri kreta Yamaha Vixion warna Hitam BK 6965 ACI milik, Dedi Yuswana (31), dari tempat kerja korban di Jalan Pasar 1, Komplek CML, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan.
Kapolsek mengatakan bahwa mereka berjumlah tiga orang, sedang yang satu kini masih dalam pencarian.
“Dari rekaman CCTV parkiran PT CML tempat korban bekerja, dua tersangka ini kita ringkus. Dalam aksinya, mereka berjumlah 3 orang, namun salah seorang pelakunya masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.
Pelaku lain yang berhasil diringkus dari tuduhan pencurian kendaraan bermotor adalah Noval. Remaja yang pernah jadi kulit bangunan ini ditangkap karena nekat menggelapkan kreta temannya sendiri, Muhammad Amrusyah (17) warga Dusun Kamboja, Desa Laut Dendang.
Modusnya adalah dengan meminjam kreta Suzuki Satri FU BK 2814 ADo milik korban, saat korban berada di warnet ‘Ira Netep’ di Jalan Meteorologi, Senin (22/10/18) sekira jam 02.00 WIB. Namun sejak dipinjam, pelaku tak kelihatan hingga tak lagi nongol beberapa hari bersama kereta korbannya.
“4 hari kemudian, tim Pegasus Polsek Percut meringkusnya di kawasan TKP warnet Ira Net. Kereta korban sudah dijualnya dan sedang kita kembangkan. Uang hasil penjualannya digunakan pelaku buat hura-hura dan bayar hutang,” ungkap Kapolsek yang diamini oleh pelaku.
Kasus terakhir merupakan pembobolan yang dilakukan Jeprisden. Kuli bangunan yang berhasil menggasak harta korban hingga puluhan juta rupiah. Tersangka membobol rumah Amei (23) di Jalan Mandala By Pass, Gang Orba. Dari rumah korban, pelaku saat itu sempat menggondol uang tunai Rp 300 ribu, 3 buah jam tangan, beberapa lembar uang pecahan Ringgit Malaysia, beberapa lembar pecahan Korea, 4 buah buku tabungan serta 1 buah dompet.
“Pelaku kita ringkus beberapa jam setelah kejadian dari hasil penyelidikan dan kita amankan 1 buah linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel rumah korban,” sebut Kompol Faidil
Ke – 5 tersangka yang telah diringkus dan dikurung bersama di Polsek Percut Sei Tuan, saat ini tengah menunggu kepastian tuntutan hukum yang akan diperolehnya.
“Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan kelakukannya. Namun maksimal ancaman hukuman sekira 7 tahun penjara,” tutup Kompol Faidil. (red)