• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 11 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Percut Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Usai Pesta Sabu Di Desa Amplas Percut

Polsek Percut Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Usai Pesta Sabu Di Desa Amplas Percut

by NiahLubis
Kamis, 14 Desember 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
52
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di lahan garapan Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.

‎Dalam reka adegan yang berlangsung, terlihat korban Khairunnisa alias Ica (20) warga Jalan Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, dihabisi oleh keempat pemuda usai mengisap sabu.

bacajuga

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Empat tersangka pembunuhan yakni Aden Sihotang (27), warga Jalan Parkit IV Perumnas Mandala, Ahmad Chaidir Ichsan (23), warga Desa Lau Dendang, Percut Seituan.

Kemudian Maulana alias Mul (34), warga Jalan Bromo Medan Area. Dan terakhir, Muhammad Yasin Lubis alias Husein (27), warga Jalan Delitua.

Hadir pada rekonstruksi itu, perwakilan Kejaksaan Labuhan Deli didampingi Panit I, Ipda Supriadi.

Dalam rekonstruksi kasus ini, kejadian terjadi pada Rabu (18/10/2017) malam. Ahmad Chaidir Ichsan, Mul dan Husein mendatangi kediaman rumah Aden Sihotang di lahan garapan, Jalan Perjuangan, Dusun Bulan Suari, Desa Amplas. Ke empatnya kemudian sepakat untuk membeli sabu-sabu.

Ichsan kemudian mencetuskan idenya untuk menjemput Ica. Mul dan Husein lalu menyuruh Aden untuk membeli alkohol kadar 96 persen dan minuman soda, serta sabu-sabu. Mereka kemudian meracik minuman keras yang akan diberikan kepada Ica.

Setelah mereka bertemu, Ica yang tidak mengetahui niat jahat ke empat temannya langsung meminum-minuman yang disuguhkan kepadanya.

Pagi harinya, Mul dan Husein pulang ke rumahnya meninggalkan Ica bersama Ichsan dan Aden. Tak lama berselang, Ica kesakitan lalu tak sadarkan diri.

Mul dan Husein kemudian dihubungi untuk mengabari orang tua korban. Mendapat indikasi korban overdosis akibat pesta narkoba, polisi menangkap Aden dan Ichsan di Delitua. Selanjutnya, Mul dan Husein disergap.

“Ada 19 adegan rekonstruksi yang diperagakan ke empat pelaku dalam membunuh korban Ica,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).

Dijelaskan Pardamean, semua rangkaian cerita pembunuhan terhadap Ica sesuai dengan pengakuan para tersangka.

“Kita berharap jaksa segera menyidangkan kasusnya,” tandasnya. (red)

Related Posts

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.
Medan

Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

Jumat, 11 Juli 2025
Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024
Nasional

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Eanmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Jumat, 11 Juli 2025
Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang
Medan

Suriono sebut Siap Mengabdi Demi Medan Lebih Tertib dan Terang

Jumat, 11 Juli 2025
Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Pancurbatu

Jumat, 11 Juli 2025
Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali
Medan

Wali Kota Medan Dukung Paduan Suara Clarabelle Mengikuti Festival Internasional di Bali

Jumat, 11 Juli 2025
Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    Koperasi BAN Resmi Jadi Mitra Plasma PT Agrinas Palma Nusantara di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Tanjung Mulia Memanas, Ribuan Warga Minta Perhatian Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani