Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di lahan garapan Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam reka adegan yang berlangsung, terlihat korban Khairunnisa alias Ica (20) warga Jalan Beringin, Kecamatan Percut Sei Tuan, dihabisi oleh keempat pemuda usai mengisap sabu.
Empat tersangka pembunuhan yakni Aden Sihotang (27), warga Jalan Parkit IV Perumnas Mandala, Ahmad Chaidir Ichsan (23), warga Desa Lau Dendang, Percut Seituan.
Kemudian Maulana alias Mul (34), warga Jalan Bromo Medan Area. Dan terakhir, Muhammad Yasin Lubis alias Husein (27), warga Jalan Delitua.
Hadir pada rekonstruksi itu, perwakilan Kejaksaan Labuhan Deli didampingi Panit I, Ipda Supriadi.
Dalam rekonstruksi kasus ini, kejadian terjadi pada Rabu (18/10/2017) malam. Ahmad Chaidir Ichsan, Mul dan Husein mendatangi kediaman rumah Aden Sihotang di lahan garapan, Jalan Perjuangan, Dusun Bulan Suari, Desa Amplas. Ke empatnya kemudian sepakat untuk membeli sabu-sabu.
Ichsan kemudian mencetuskan idenya untuk menjemput Ica. Mul dan Husein lalu menyuruh Aden untuk membeli alkohol kadar 96 persen dan minuman soda, serta sabu-sabu. Mereka kemudian meracik minuman keras yang akan diberikan kepada Ica.
Setelah mereka bertemu, Ica yang tidak mengetahui niat jahat ke empat temannya langsung meminum-minuman yang disuguhkan kepadanya.
Pagi harinya, Mul dan Husein pulang ke rumahnya meninggalkan Ica bersama Ichsan dan Aden. Tak lama berselang, Ica kesakitan lalu tak sadarkan diri.
Mul dan Husein kemudian dihubungi untuk mengabari orang tua korban. Mendapat indikasi korban overdosis akibat pesta narkoba, polisi menangkap Aden dan Ichsan di Delitua. Selanjutnya, Mul dan Husein disergap.
“Ada 19 adegan rekonstruksi yang diperagakan ke empat pelaku dalam membunuh korban Ica,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).
Dijelaskan Pardamean, semua rangkaian cerita pembunuhan terhadap Ica sesuai dengan pengakuan para tersangka.
“Kita berharap jaksa segera menyidangkan kasusnya,” tandasnya. (red)