Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Percut Sei Tuan menciduk seorang bandar ganja.
Tersangka Selamat Raharjo alias Tergil (38) warga Pasar 11, Gang Canggih No. 11, Dusun Angsana, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap dalam suatu penggerebekan dikawasan dekat rumahnya. Dari tersangka disita 60 amlop daun ganja kering beserta uang tunai sebesar Rp10 ribu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaen, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya seorang yang diduga memiliki narkotika jenis daun ganja di Pasar 11, Gang Mirun.
“Usai terima laporan, anggota langsung ke TKP dan mendapati tersangka dengan bungkusan ganja di kantong celananya,” sebutnya.
Selanjutnya, pria warga Pasar 11, Gang Canggih No. 11, Dusun Angsana, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan di boyong ke Polsek Percut Sei Tuan.
“Saat ini tersangka masih kita periksa guna dilakukan pengembangan terhadap bandar besarnya,” pungkasnya.(red)