Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat tersangka ditangkap dalam penyergapan terpisah di kawasan Asia Mega Mas Medan dan Mariendal, Deli Serdang, Kamis (27/7/2017).
“Ada empat orang tersangka yang berhasil kita tangkap dari sindikat curanmor ini, di antaranya seorang wanita,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Jumat (28/7/2017).
Dikatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan korban Saur Sianturi (61), warga Jalan Mariendal I Pasar IV, Jalan Karya Patumbak, Deli Serdang dengan No LP / / 2017 / Restabes / Sek Patumbak.
Sedangkan tersangka masing-masing, Denny Arianda Sitopu (20), sebagai eksekutor, warga Jalan Mariendal I Pasar IV, Gang Karya, dan tiga penadah, yakni M Yusup (38), warga Jalan Maplido No 53 Medan, Nur Asiah (42), warga Jalan Dwikora No 53 Medan dan Suparjo (38), warga Jalan Balai Desa No 85 Patumbak, Deli Serdang.
“Dari keempat tersangka kita sita barang bukti 1 unit sepeda motor jenis RX King dan 1 kunci palsu,” kata Ainul Yaqin.
Dijelaskannya, pencurian itu diketahui pada Senin (24/7/2017) malam ketika korban pulang ke rumah. Dia tidak lagi mendapati sepeda motornya yang diparkir di garasi. Pencarian yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil, sehingga melapor ke polisi.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka eksekutor di Kompleks Asia Mega Mas hingga ditangkap.
Dalam interogasi singkat, tersangka Deny mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada M Yusup hingga dilakukan penangkapan di Jalan Dwikora.
“Hasil intrograsi kita menyebutkan, tersangka Deny menerima uang dari tersangka Nur. Pengakuan selanjutnya, sepeda motor itu berada di tangan tersangka Suparjo,” katanya.
Dari rumah Suparjo, paparnya, ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor RX King. Keempat tersangka kemudian digelandang ke komando guna proses penyidikan. (DA)