Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pengedar ganja dari Jalan Patumbak II, Kecamatan Patumbak.
Sang bandar diamankan berdasar laporan masyarakat yang meyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Sabtu, (26/8/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Hermanto (45) penduduk Dusun IV Patumbak II.
Dari tangnnya, petugas menyita 1 paket ganja kering yang akan diedarkan serta uang tunai sebesar 50 ribu rupiah.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan seorang pengedar daun ganja kering dari wilayah hukumnya. “Benar. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Kompol Afdhal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.
Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. “Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak,” jelas Afdhal.
Selain itu, alumnus Akpol tahun 2005 ini menyebutkan, pihaknya tengah memburu pemasok daun ganja kepada tersangka. “Saat ini pemasok ganja kepada tersangka tengah kita buru,” sebutnya.
Imbas perbuatannya, Afdhal menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang di Jalan Mesjid Patumbak untuk dijual kembali seharga 15 ribu rupiah. “Ya, ganjanya mau dijual lagi seharga 15 ribu,” akunya. (red)