• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Patumbak Tangkap Pengedar Ganja

by NiahLubis
Minggu, 27 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pengedar ganja dari Jalan Patumbak II, Kecamatan Patumbak.

Sang bandar diamankan berdasar laporan masyarakat yang meyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Sabtu, (26/8/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Hermanto (45) penduduk Dusun IV Patumbak II.

Dari tangnnya, petugas menyita 1 paket ganja kering yang akan diedarkan serta uang tunai sebesar 50 ribu rupiah.

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan seorang pengedar daun ganja kering dari wilayah hukumnya. “Benar. Tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Kompol Afdhal didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.

Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. “Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak,” jelas Afdhal.

Selain itu, alumnus Akpol tahun 2005 ini menyebutkan, pihaknya tengah memburu pemasok daun ganja kepada tersangka. “Saat ini pemasok ganja kepada tersangka tengah kita buru,” sebutnya.

Imbas perbuatannya, Afdhal menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang di Jalan Mesjid Patumbak untuk dijual kembali seharga 15 ribu rupiah. “Ya, ganjanya mau dijual lagi seharga 15 ribu,” akunya. (red)

Previous Post

Penjaga Jackport Diamankan, 3 Mesin Judi Disita

Next Post

Stres karena Penyakit, Pria Asal Samosir Bunuh Diri

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani