Medan (pewarta.co) – Dua begundal jalanan (pemalak) yang kerap beraksi di seputaran terminal Amplas dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak. Keduanya diringkus sesaat setelah memeras Vijai Pane (24), seorang karyawan yang bermukim di Blok 19 P Sicanang, Kecamatan Belawan, Selasa (31/10/2017) kemarin.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, persis di dekat jembatan Sungai Asahan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Kasus ini pun telah dilaporkan korban ke Polsek Patumbak dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP- 865/X/2017/SU/RESTABES/SEK PATUMBAK.
Kedua pelaku yakni, Syafrizal alias Izal (23) seorang pengangguran, warga Desa Tanjung Putus Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan Erwin Siringo-ringo (25), yang juga pengangguran warga Bajak V Ujung, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (2/11) mengatakan, kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya di Belawan dan naik angkutan kota (angkot) trayek 81.
Kemudian rekan pelaku bernama Binter, Lae, Erwin, Swandi dan Rizal masuk ke angkot yang dinaiki korban. Korban saat itu duduk di disebelah kanan mobil, bersebelahan dengan Lae, Swandi, Erwin dan berhadapan dengan Binter dan Rijal.
“Lalu para pelaku melancarkan aksinya. Erwin yang melihat situasi langsung memberikan kode kepada Syafrizal dan mengatakan kepada korban ‘udah kasih aja, kasih aja’,” ujar Yaqin.
Kemudian, kata Yaqin, Swandi memeriksa isi kantong korban dan Lae meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada korban untuk ceka-ceka. Korban saat itu mengaku tidak mempunyai uang dan uang yang dikantongnya hanya untuk ongkos saja.
“Kemudian si Lae mengancam pelaku dengan mengatakan ‘apa perlu kutusuk-tusuk kau’? Lae kemudian meraba kantong belakang korban dan mengambil uangnya sebesar Rp80.000, HP merk OPPO dan Binter menakut-nakuti korban menggunakan pisau agar korban mau memberikam harta bendanya,” sebut Yaqin.
Untuk melancarkan aksinya, Binter kemudian memerintahkan sopir menghentikan kendaraannya. Setelah angkot berhenti, keempat pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.
“Kemudian kami melakukan penyisiran di bawah Fly Over Amplas dan berhasil menangkap pelaku Rizal dan Erwin, sementara Binter, Swandi dan Lae melarikan diri,” tukas Yaqin.
“Untuk memertangungjawabkan perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 1,” pungkas Yaqin. (red)