Medan (pewarta.co) – Polsek Patumbak memusnahkan 43 kg barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan cara dibakar, Jumat (28/4/2017) siang di halaman Mapolsek.
Dari 43 kg ganja tersebut diamankan empat tersangka, yakni Anjas Saputra dengan barang bukti 12 kg, Rendy dengan barang bukti 15 kg, Anwar 8 kg, Sabiluddin 8 kg.
Keempat tersangka adalah warga Asal Provinsi Aceh.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan keempat tersangka ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda-beda.
“Keempat tersangka ditangkap saat membawa ganja tersebut dari Aceh menuju Pekanbaru dan Palembang,” kata Ferry.
Pantauan di lokasi, pemusnahan tersebut juga dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pakam, perwakilan dari Koramil dan jajaran Polsek Patumbak. (red)