Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Patumbak berhasil mengamankan satu orang kurir narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja KM 6 Kecamatan Medan Amplas.
Tidak tanggung – tanggung, dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menyita 100 gram sabu siap edar.
Informasi dihimpun, Selasa, (11/4/2017), kurir yang dimaksud ialah Armansyah (48) penduduk asal Desa Selembuk Pidie, Kecamatan Manyak Pait, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Awalnya kita memperoleh informasi tentang adanya seorang pria membawa narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe Aceh Utara dengan tujuan Amplas,” kata Kepala Kepolisian Sektor Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek menerangkan, pihaknya langsung membentuk tim dipimlin Kanit Reskrim, AKP Ferry Kusnadi. “Saat melihat tersangka yang sesuai dengan informasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati satu bungkus sabu,” terang orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Selanjutnya, usai diamankan, rersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.
Pantauan di Mapolsek, tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor. 35 tentang narkotika.
Sementara, tersangka yang dikonfirmasi hanya tertunduk diam dan tampak menyesali perbuatannya. (red)