Pancurbatu (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, menangkap seorang pencuri bola lampu milik warga.
Tersangka, Gemat Natael Gurusinga (37) warga Desa Namo Riam Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang ini ditangkap di rumahnya, Selasa (21/1/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
“Tersangka ditangkap atas laporan korbannya Erwin Sonny (48) yang bekerja sebagai Manager PT Namasindo Plas yang bermukim di Jalan STM Gang Aman No.36 Kelurahan Siti Rejo II Kecamatan Medan Amplas sesuai dengan LP/202/VII/2019/Restabes Medan/Sek Pancurbatu,” ujar Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaili.
Kini, sambung Kapolsek, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Area, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah sarang lampu besar dan dua buah kaca penutup sarang lampu besar,” urai AKP Dedy.
Diceritakan Kapolsek, barang bukti tersebut disimpan tersangka di ladang miliknya. “Imbas perbuatan, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Dedy Darma. (Dedi/Red)