Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Timur dipimpin langsung Kapolsekta Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Made Yoga Mahendra, SIK, SH berhasil menggagalkan pemasokan ganja seberat 40 kilogram dari Aceh menuju Jambi, menyusul ditangkapnya dua pengedarnya.
Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika hendak dibawa untuk pengembangan.
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka Iqbal Dawinsah (26) warga Jalan Elang Timur, Banda Aceh dan Edi Chandra (21) warga Muara Bungo, Jambi dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Barang bukti 40 kilogram ganja yang terbungkus lakban disita dari kedua tersangka.
“Kedua tersangka diciduk di Jalan Medan Tanjung Morawa KM 15, tepatnya di depan Perumahan Rivera,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Made Yoga Mahendra, SIK , SH kepada wartawan, Sabtu (9/12/2017).
Dijelaskannya, pengungkapan peredaran narkoba setelah sepekan lalu, Selasa (2/12/2017) lalu petugas mendapat informasi tentang adanya pemasokan narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Jambi.
Tim Serse Polsekta Medan Timur langsung turun kelapangan untuk menelusuri informasi tersebut.
Berkat kejelihan dan kepiawaian Tim Serse Polsekta Medan Timur akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka ketika naik betor di depan Perumahan Rivera. Polisi kemudian menemukan 40 kilogram ganja yang dibungkus dalam koper dan kotak besar.
“Namun ketika hendak dibawa ke Polsek Medan Timur, keduanya mencoba melarikan diri, sehingga polisi dengan terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kedua tersangka. Selanjutnya, polisi membawa kedua tersangka,”ujar Kompol Wilson.
Diungkapkan Wilson, selain mengamankan barang bukti 40 Kg ganja, petugas turut menyita sebuah dompet coklat dan satu telepon genggam.(red)