Medan (pewarta.co) – Seorang pelaku pencurian data perusahan tempatnya bekerja di Jalan Flores No.01 Medan, yang berisi data perusahaan yang bernilai puluhan juta rupiah. ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Timur, Senin (15/5/2017).
Tersangka Rudi (34) ditangkap di Jalan Soka II, Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka ditangkap ketika bersembunyi di kos-kosan di Jakarta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul, Selasa (16/5/2017) malam.
Pencurian terjadi Jumat (12/5/2017) lalu, polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, saat akan ditangkap, tersangka sudah melarikan diri ke Jakarta.
Polsek Medan Timur yang tak mau buruannya kabur, terus melakukan pengejaran.
“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha untuk kabur, namun berkat kesigapan anggota akhirmya pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Medan Timur.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Medan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling 5 tahun kurungan penjara.(red)