• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Medan Timur Amankan 1 Kilogram Ganja

by NiahLubis
Kamis, 15 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Timur berhasi meringkus dua pengedar daun ganja kering.

Dari penggerebekan di Jalan Pendidikan Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang tersebut, petugas menyita satu kilogram daun ganja kering.

bacajuga

Warga Polonia Keluhkan Peredaran Narkoba Baskami Minta Polisi Ambil Tindakan

Kantongi Sabu 0,56 Gram,  Pemuda Pidie Ditangkap di Meunasah

Kapolrestabes Medan Cek Tangkapan 1,3 Ton Ganja

Informasi dihimpun, Rabu, (14/6/2017) kedua tersangka yang dimaksud ialah Febri Tri Cahaya dan Zulkarnaen Marpaung.
‎
“Tersangka berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Ainul Yaqin.

Diterangkan Yaqin, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.

“Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka mengaku sebagian dari barang haram tersebut telah berhasil dijualnya.

Namun ia tidak merinci siapa pembeli barang dagangannya tersebut.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Timur. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 subs 112 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. (red)

Previous Post

Polsek Medan Timur Razia Toko Petasan

Next Post

AKBP Doni Alexander Jabat Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani