MEDAN (pewarta.co) – Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (16/10/2017) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Binjai Km 14 Pasar Besar Kammpung Kelingan, Desa Sei Semayang.
Kedua pelaku, Zulhendra, (41) warga Jalan Binjai Km 13,5 Jalan Setia Gg Anggrek, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan Dicky Wicaksana (22) warga, Jalan Binjai Km 13,5 Jalan Setia 1 No 90, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun wartawan, Senin (16/10/2017) sekira pukul 17.00 Wib personil Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya bahwa di Jalan Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung Kelingan, Desa Sei semayang sering anak muda mnggunakan narkotika.
Personil Polsek Sunggal langsung menuju tkp, dan melihat 2 (dua);orang laki laki yang sedang berjalan kali dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas memberhentikan kedua laki-laki tersebut, dan pada saat dipertanyakan mengaku bernama Zulhendra dan Dicky Wicaksana.
Saat personil melakukan pemeriksaan, dari dalam kantong celana sebelah kanan tersangka (Zulhendra) di dapat 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu sabu, dan kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik keduanya yang baru saja dibeli.
“Kedua tersangka tidak mengelak, dan mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka, yang akan di jual kembali. Untuk kedua sudah di proses, dan kini ditahan,” kata Kapolsek Sunggal, Wira Prayatna, SH, SIK, MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik,SH, MH, Sabtu (28/10/2017). (red)