Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dipimpin langsung Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SIK,SH,MH dan Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono, SH berhasil membekuk 2 wanita cantik, karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi, Kamis (15/6/207).
Tersangka Oktavia (24) yang berstatus masih bekerja sebagai SPG di salah satu perusahan swasta dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Fika Sirait (29) disergap dari Jalan S Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Baru.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 79 butir pil ekstasi,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri,SIK,SH,MH kepada wartawan, Jumat(16/6/2017)
Penangkapan terhadap keduanya bermula ketika polisi membekuk 3 orang tersangka pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Seroja Medan Sunggal. Dari pengembangan terhadap 3 tersangka masing-masing bernama Budiman alias Abeng (44), Rayudi alias Budi (35), dan Sugandi (32), diketahui kalau pengedarnya merupakan kedua tersangka.
“Kedua tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar, kasus ini masih kita kembangkan untuk memburu tersangka lain,” tandasnya.(red)