Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sungai Deli, menyusul ditangkapnya pelakunya.
Tersangka Roswita Lase (28) warga Jalan Brigjen Katamso Pantai Burung Lorong III Kel. Aur Kec. Medan Maimun ditangkap dari Jalan Multatuli praktek bidan Hj.Ramini No.134 Kec.Medan Maimun, Sabtu (10/2/2018) pagi.
Penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Suhadirman, SH, MH.
Informasi yang diperoleh wartawan, berhasilnya Tim Serse Polsek Medan Kota, setelah menerima laporan dari warga ada ditemukan bayi di Sungai Deli, Jumat (9/2/2018).
Tim Serse Polsek Medan Kota segera kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan ditambah keterangan sejumlah saksi diketahui identitas pelakunya.
Sabtu (10/2/2018) pagi sekira pukul 06.45 Wib, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.
Tak Sanggup Membiayai
Kepada polisi ibu beranak tiga itu mengaku, sengaja menghanyutkan bayinya ke sungai dengan alasan tidak sanggup membiayai makan.
“Sejak bulan Agustus 2017, aku bersama 2 orang anak ku yang masih kecil ditinggal suami ku,”ungkapnya.
Ia juga mengaku, selama ini menafkahi ke 2 anaknya dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Setelah melahirkan, saya langsung membawa bayinya ke kost di kel Aur / Pantai Burung, dan Jum’at 9 Februari 2018 sekira pukul 18.00 Wib, aku membungkus dan menghanyutkan bayi ke Sungai Deli,” ungkapnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang buktinya satu potong kain dan selembar plastik untuk membungkus bayi, “katanya. (red)