Medan (pewarta.co) – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Suprianto (35) dan Melda Hernawati Sihombing (25) warga Jalan Delitua, Gang Sejarah, Delitua, ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota.
Pasalnya, keduanya kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang akan digunakan bersama-sama.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, keduanya ditangkap di kawasan Jalan Multatuli, Lorong II, Kelurahan Hamdan, Kecamatan, Medan Maimun, Jumat, 2 Oktober 2020 sekira pukul 14.50 WIB lalu.
“Saat itu, tim mendapatkan informasi bahwasanya di lokasi itu marak teradi transaksi narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Senin (12/10/2020).
Saat penyelidikan dilakukan, jelas Yaqin, kedua tersangka pun ditemukan di lokasi tersebut. Karena terlihat mencurigakan, kepada keduanya kemudian dilakukan penggeledahan.
“Hasilnya, di kantong celana tersangka perempuan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bersih 0.08 gram, yang rencananya akan mereka gunakan,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Yaqin, keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Dedi/red)