Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Kota menangkap empat pengedar uang palsu. Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda pada Rabu, (3/1/2017) saat membeli bensin dengan uang palsu pecahan 50 ribu di depan showroom Indako, Jalan SM Raja Medan.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Kamis, (4/1/2018) para tersangka yang dimaksud ialah Yusril Ikhsan Nasution (19) warga Jalan Delitua Pasar 1 Perumahan Deli Kencana, Rivaldo (18) warga Jalan Delitua Pasar 1 Kelurahan Candi Rejo Sibiru biru, Aulia Akbar Lubis (18) warga Jalan Desa Daluh Nomor 20 B Kecamatan Tanjung Morawa dan Roy Robert Pakpahan (20) warga Jalan Aman Gang Beringin Kelurahan Teladan Timur.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit reskrim, Iptu Suhardiman SH MH mengatakan, sindikat pengedar uang palsu itu dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang yang membeli bensin menggunakan uang palsu,” ujar Kompol Martuasah.
Lanjut dijelaskan Tobing, menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Yusri dan Rivaldo dengan barang bukti lima lembar uang palsu pecahan 50 ribu.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa uang palsu tersebut diantarkan oleh Roy yang ditemani Aulia menggunakan Suzuki skywave di Jalan SM Raja depan kantor Samsat,” jelas Tobing.
Kemudian, lanjut diungkapkan Tobing, bermodalkan nyanyian pelaku, petugas akhirnya berhasil meringkus Aulia pada Kamis dini hari di kediamannya.
“Petugas yang terus melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan Roy di kamar kosnya, di kos-kosan Anugerah, Jalan Menteng Raya 7,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Dari kamar kos Roy, kata Tobing, petugas berhasil menyita printer, tinta dan kertas serta peralatan untuk mencetak uang palsu lainnya.
“Guna proses selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota. Keempatnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 / 2011 tentang mata uang dan pasal 244 dan 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)